Diperiksa 3 Jam, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Rutan Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 20:19 WIB
loading...
Diperiksa 3 Jam, Nikita...
Artis Nikita Mirzani ditahan di di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan. Foto/iNews TV/Mahesa Apriandi
A A A
SERANG - Tim penyidik Kejari Serang, menjebloskan artis Nikita Mirzani ke sel tahanan Rutan Serang. Artis yang populer disapa Nyai tersebut, bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.



Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas pemeriksaan Nikita Mirzani ke Kejari Serang. Nikita Mirzani juga mendatangi Kejari Serang di Jalan Serang-Pandeglang didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.



Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang, dengan menggunakan mobil bernomor polisi B 1022 CVC. Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Serang, Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama lebih dari tiga jam.



Nikita Mirzani memilih diam saat keluar dari ruang pemeriksaan, dan dibawa ke dalam mobil yang digunakan membawanya ke Rutan Serang. Mengenakan baju putih lengan panjang, dan celana hitam, Nikita Mirzani lebih banyak menunduk saat digiring petugas.

Kajari Serang, Freddy Simanjuntak menyatakan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap.



Freddy menyatakan, pertimbangan penahanan Nikita Mirzani karena alasan penyidik sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun, dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita Mirzani tidak melarikan diri.

Selain itu agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti, dan supaya tidak mengulangi perbuatannya. "Kita lakukan penahanan dengan cara persuasif. Setelah ini kami menyiapkan dakwaan untuk selanjutnya kami limpahkan ke PN Serang," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2878 seconds (0.1#10.140)